Prinsip-prinsip good corporate governance dalam pengelolan PD. Sindangkasih Multi Usaha terdiri atas prinsi transparency, accountability, responsible, independency, dan fairness yang akan diuraikan sebagaimana berikut ini :
1) Transparansi (Transparency) : keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan, serta keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan;
2) Akuntabilitas (Accountability) : Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban unsur sehingga pengelolaan perusahaan dapat terlaksana secara efektif;
3) Pertanggungjawaban (Responsibility) : Kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
4) Kemandirian (Independency) : Suatu keadaaan dimana perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh tekanan dari pihak manapun ,yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
5) Kewajaran (Fairness) : Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, penyelenggaraan prinsip-prinsip good corporate governance tercermin dalam struktur dan proses governance sebagaimana yang tertuang dalam pedoman corporate governance PD. Sidang Kasih Multi Usaha ini.