Ikhtisar GCG

Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (SMU) adalah salah satu BUMD milik pemerintah daerah Kabupaten Majalengka yang bergerak sebagai lembaga usaha yang memberikan jasa produksi dalam menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memupuk pendapatan, serta berkontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). PD. Sindangkasih Multi Usaha didirikan sejak Tahun 2009 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha.

Adapun Bidang usaha PD. Sindangkasih Multi Usaha meliputi berbagai bidang diantaranya :
1) Minyak dan gas bumi;
2) Pertambangan mineral;
3) Agribisnis;
4) Industri, Perdagangan dan Jasa;
5) Telekomunikasi;
6) Pariwisata; serta
7) Usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

 

Untuk menunjang kelancaran hal tersebut maka diperlukan suatu pedoman terkait tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). PD. Sindangkasih Multi Usaha memandang bahwasanya pedoman terseut mutlak diterapkan agar perusahaan yang bersangkutan dapat menjadi unggul dan kompetitif dalam menghadapi kondisi persaingan dunia yang semakin ketat. Penerapan prinsip-pinsip GCG ini tentunya diselenggarakan dengan tetap memperhatikan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, pedoman GCG ini disusun sebagai acuan bagi Dewan Pengawas, Direksi, dan Para Pemangku Kepentingan lainnya yang relevan dan berhubungan dengan PD. Sindangkasih Multi Usaha. Selain itu pedoman GCG ini diterapkan guna memastikan bahwa penyelenggaraan PD Sindangkasih Multi Usaha telah sesuai dengan prinsip-prinsip GCG yakni transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.