Sejarah Singkat

Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (Disingkat PD. SMU) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Majalengka. Perusahaan ini didirikan sejak tahun 2009 berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha. Adapun tujuan dibentuknya Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha yakni turut serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan masyarakat Kabupaten Majalengka serta berkontribusi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Majalengka.

Seiring berkembangnya waktu serta dalam rangka meningkatkan ekspansi bisnis. Maka pada awal tahun 2022 PD. Sindangkasih Multi Usaha mengalami perubahan status badan hukum menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Hal ini ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Penggabungan Perusahaan Umum Daerah Silih Asih dengan Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka.

Berubahnya badan hukum menjadi PT. SMU ini kemudian dikukuhkan oleh Akta Notariil melalui Notaris Devi Elora, S. H., M. Kn Nomor 01 Tertanggal 05 April 2022 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka serta Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor Ahu-0024899.AH.01.01.Tahun 2022 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka.

Hingga saat ini PT. Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka memiliki tujuh bidang bisnis unggulan (core business) diantaranya :
a. Agribisnis;
b. Minyak dan Gas Bumi;
c. Perdagangan Umum dan Jasa;
d. Telekomunikasi;
e. Perdagangan Aspal;
f. Farmasi.