TIMES MAJALENGKA, MAJALENGKA – Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang bernama Sindangkasih Multi Usaha mengalami perubahan nomenklatur setelah dibentuk menjadi perseroan daerah (PT). Dengan demikian, maka dilakukannya pelantikan bagi pejabat dewan komisaris dan direksinya.
“Pelantikan dewan komisaris dan direksi itu didasari dengan adanya perubahan nomenklatur badan hukum dari perusahan daerah (PD) menjadi perseroan daerah,” jelas Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha, Dede Sutisna kepada TIMES Indonesia, Kamis (12/5/2022).
Selanjutnya, kata dia, adanya pengangkatan anggota komisaris tersebut dikarenakan posisi perubahan nomenklatur itu berimplikasi kepada perubahan status, baik dewan direksi ataupun dewan komisaris.
“Karena secara peraturan Menteri Dalam Negeri juga, ketika komisaris satu wajib dari pejabat daerah dan satunya dari unsur independen. Maka pengangkatan anggota komisaris itu wajib dari dari pejabat, karena sebelumnya dari independen,” ungkapnya.
Kemudian, sambungnya, tujuan dari pelantikan itu karena adanya penggabungan dua buah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu antara PD Sindangkasih dan PD Silih Asih.
Dede mengatakan, pada saat status Sindangkasih masih PD terdapat jabatan dewan pengawas. Namun, setelah badan usaha dibentuk menjadi PT maka posisi itu kini menjadi komisaris.
Dede mengutarakan, bahwa dengan adanya perubahan badan hukum itu secara aturan diwajibkan maksimal 6 bulan setelah dimilikinya akta notaris sebagai anggaran dasar, maka diwajibkan untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Akta notaris kita didapat pada tanggal 11 April 2022. Kita punya target langkah berikutnya mengadakan RUPS untuk menentukan program kerja ke depan setelah anggaran dasar berupa akta notaris itu dibuat,” ujarnya.
Dede menyebutkan, bahwa di RUPS itu akan banyak yang akan dibahas. Di antaranya mulai dari program kerja, laporan aktivitas bisnis tahun sebelumnya, dan beberapa hal lain. Termasuk perubahan SOTK dan transisi pengalihan pegawai Silih Asih ke PT Sindangkasih Multi Usaha.
“Jadi nanti Pak bupati juga sebagai pemilik saham akan melakukan RUPS dan membahas beberapa program yang akan ditetapkan ke dalam keputusan RUPS itu,” pungkasnya. (*)
Pewarta: Hendri Firmansyah
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Deasy Mayasari |