Majalengka – PT Sindangkasih Multi Usaha (PT SMU) terus berupaya mengembangkan potensi usaha melalui penjajakan pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten Majalengka. Salah satu peluang yang sedang dikaji adalah pemanfaatan aset daerah berupa kawasan kolam renang yang saat ini berada dalam pengelolaan pemerintah daerah.
Penjajakan tersebut dilakukan melalui serangkaian koordinasi dan konsultasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka. Pertemuan pertama dilaksanakan pada 4 Juni 2026 di Kantor BKAD Kabupaten Majalengka dengan agenda memastikan status aset daerah dan mendiskusikan skema pemanfaatan yang memungkinkan untuk dilakukan oleh PT SMU.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan BKAD menjelaskan bahwa status lahan kolam renang merupakan aset daerah yang sebelumnya sempat direncanakan untuk dikembangkan melalui skema Bangun Guna Serah (BGS) bersama pihak ketiga untuk pembangunan pusat perbelanjaan dan hotel. Namun, rencana tersebut tidak terealisasi sehingga aset kembali menjadi milik Pemerintah Daerah.
BKAD menyampaikan bahwa peluang bagi PT SMU untuk mengelola aset tersebut terbuka cukup besar mengingat hingga saat ini belum terdapat pihak lain yang mengajukan pemanfaatan aset dimaksud. Untuk dapat memanfaatkan aset tersebut, PT SMU perlu mengajukan surat dan proposal resmi kepada BKAD sebagai dasar proses kajian dan penilaian aset.
Sebagai tindak lanjut, pada 11 Juni 2026 PT SMU kembali melakukan pertemuan dengan BKAD untuk membahas aspek teknis pengajuan pemanfaatan aset daerah tersebut. Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa pengajuan pemanfaatan aset harus diawali dengan penyampaian proposal bisnis kepada Kepala Daerah. Selanjutnya, proposal tersebut akan didisposisikan kepada BKAD untuk dilakukan proses kajian dan penilaian terhadap aset yang akan dikelola.
BKAD juga menjelaskan bahwa terdapat dua alternatif skema pemanfaatan aset yang dapat dipilih oleh PT SMU, yaitu skema sewa dengan jangka waktu per lima tahun atau skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dengan jangka waktu lebih dari lima tahun hingga maksimal tiga puluh tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur dan jajaran PT SMU menyambut positif peluang tersebut sebagai bagian dari upaya optimalisasi aset daerah sekaligus pengembangan unit usaha yang berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan dan masyarakat.
Sebagai langkah selanjutnya, PT SMU akan melakukan kajian internal untuk menentukan skema pemanfaatan yang paling sesuai sebelum menyusun proposal bisnis sebagai dasar pengajuan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Melalui pemanfaatan aset daerah yang produktif dan berkelanjutan, PT SMU berharap dapat berkontribusi dalam meningkatkan nilai ekonomi aset milik pemerintah daerah sekaligus menghadirkan fasilitas yang memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Majalengka.





